Rabu, 23 Januari 2013

Mentega/ Margarine Pastry

Korsvet atau pastry fat atau pastry margarine, adalah salah satu jenis lemak yang digunakan dalam pembuatan pastry. korsvetlah yang membantu pembentukan lapisan-lapisan renyah dan lezat pada puff pastry/flaky pastry. Pada saat ini kebanyakan korsvet sudah berasal dari lemak nabati, terutama yang dijual di Indonesia. Bentuknya mirip mentega putih, karena itu sering disalahartikan sebagai mentega putih, tetapi keduanya berbeda. Korsvet memiliki kandungan bahan yang sudah disesuaikan untuk pembuatan pastry, sehingga mampu menghasilkan lapisan-lapisan pastry yang renyah.
sumber :http://ncc.blogsome.com/2005/12/15/faq-dapur/

Jika lemaknya terbuat dari lemak hewan maka hewan yang diharamkan dalam Islam maka sudah jelas akan menjadi haram status mentega pastrynya, bukan itu saja...prosesnya pun seperti penyembelihannya harus sesuai Islam jika lemak hewan tersebut diambil dari hewan yang non haram.


Yuk...apa saja ya yang dipasaran merk yang halal...

Gold Bullion Flake Pastry Margarine, ini yang sering saya jumpai di pasar, warnanya kuning seperti margarine biasa hanya saja lebih padat tidak se soft margarine biasa

Danish Pastry Margarine, kalau ini saya belum pernah ketemu di TBK dekat rumah jadi belum pernah pakai

Ada lagi merk Aristo, dipakai saat kursus Pastry di markas NCC


Ini pernah lihat ada , vegetable Pastry Margarine, produk Australia yang sudah bersertifikat Halal dari Australi


Gula Pasir & Gula Tepung

Dalam kamus perbakingan gula merupakan salah satu bahan utama dalam pembuatan cake/ makanan lain. Bagaimana status gula...apakah bisa menjadi berstatus haram sedangkan sudah jelas gula berasal dari tumbuhan yaitu pohon tebu yang tidak diharamkan. Lalu dimananya bisa dikatakn bisa menjadi haram? Yuk simak kutipan dari tulisan Pak Anton Apriantono dari Halal guide



Gula pasir dibuat dari nira yang dapat berasal dari berbagai, seperti : tebu, kelapa, siwalan, lontar, aren, dan sawit. Oleh karena berasal dari tanaman, sudah barang tentu bahan baku utama gula pasir tersebut halal. Proses pembuatan gula pasir terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari proses ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan. Dalam tahapan-tahapan proses ini bisa jadi bahan haram masuk dan mencemari gula pasir.
Sebagai contoh, apabila melibatkan proses rafinasi (pemurnian), maka karbon aktif yang dipakai harus dipastikan status kehalalannya. Apabila karbon aktif ini berasal dari hasil tambang atau dari arang kayu, maka tentu tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila menggunakan arang tulang, maka haruslah dipastikan status kehalalan asal hewannya. Arang aktif haram dipakai jika berasal dari tulang hewan haram atau tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.


Selanjutnya, bahan lain yang ditambahkan pada proses hidrolisis juga harus dicermati. Apabila menggunakan bahan sintetis kimia tentu tidak masalah. Namun apabila menggunakan produk mikrobial, maka harus dipastikan bahwa media yang dipakai untuk mengkulturkannya adalah media yang halal.


Kalau kita membeli gula pasir di warung tentu akan ditemui gula pasir curah atau gula pasir reoack oleh toko/warung. Kalau ke Supermarket akan ditemui gula pasir ber merk. 2 tahun lalu kalau tidak salah sekitar tahun 2011 gula pasir merk GULAKU pernah lihat ada label halal dari LPOM MUI tetapi sekarang kok tidak ada?


Setelah mencariatau memperhatikan merk gula pasir yang beredar, ternyata ada loh gula pasir yang berlogo Halal... seperti ini nih






Gula pasir merk Legiku, ini saya dapatkan di warung dekat rumah...sudah ada logo halal MUI tapi sayangnya tidak elas Pabriknya karena ini adalah anggota koperasi Faperta kemudian di kemas oleh PT yang hanya berinisial TS tanpa nama jelas. Dan sayangnya lagi...tidak tercantum NETTO, tertulis S-1000, saya pikir 1 kg ternyata hanya 900 gr saat saya timbang untuk keperluatan pembuatan cake.



Nah ini lebih mudah didapat karena produk Indomaret...ada 2 jenis gula produksi Indomaret, yang ada logo halalnya yang Gula Pasir Putih Premium ya bukan yang gula pasir kuning tanpa gambar.



Ini juga berlogo halal, hanya saja saya belum pernah lihat selama berbelanja di pasar ataupun supermarket. Foto dari googling ke web Gupalas




Ini juga sudah berlogo Halal, belum pernah ketemu juga produknya di Jakarta. Foto dari googling dari kaskus

Ada lagi Gula Pasir cap Bintang yang sudah berlogo Halal, ini saya cek di Direktori Halal MUI...hanya saja saya belum pernah lihat juga


Tepung Gula

Untuk Tepung Gula ada yang berlogo halal namanya Gula Tebu Lapan, pernah beli di toko bahan kue (TBK ) tapi sekarang malah tidak ada, kemudian ada 1 lagi yang gambar miki kalau tidak salah, tulisan biru...tapi tidak pernah ketemu lagi di TBK pasar kramat jati


Icing Sugar

Icing sugar yang sudah berlogo halal adalah Icing Sugar Fiesta


Dari searching di google, ada Gula halus satu Laut yang sudah berlogo Halal. Foto saya ambil dari situsnya langsung di PT. Lyus Jaya Sentosa



Untuk sementara seperti itu dulu, jika ada yang terbaru Insya Allaah akan di update datanya ^_^




Selasa, 22 Januari 2013

Emulsifier

Dalam pembuatan cake pada masa kini , penggunaan emulsifier banyak dijumpai pada resep-resep yang beredar. Ini bukan berarti tanpa penggunaan emulsifier maka cake tidak akan jadi...penggunaan emulsifier bisa di skip hanya saja pengocokkan telur akan menjadi agak lebih lama kental, jika adonan harus mengantri masuk oven maka adonan tidak akan stabil, mudah turun yang mengakibatkan cake terkadang menjadi bantat.

Yuuk kita cari tahu tentang emulsifier ini terlebih dahulu..

Cake Emulsifier

Cake emulsifier adalah suatu bahan yang digunakan untuk penstabil dan pelembut adonan cake, kadang digunakan pula untuk menghemat penggunaan telur. Di pasaran bahan ini dikenal dengan nama-nama dagang seperti Ovalet, SP, Spontan 88, TBM (istilah jenis cake emulsifier dalam bahasa Jerman), dll. Status emulsifier secara umum adalah syubhat karena bisa terbuat dari bahan nabati (tanaman) atau hewani (dari hewan) seperti telah banyak dibahas di rubrik ini sebelumnya. Disamping itu, seringkali di pasaran bahan ini dicampur dengan lemak padat, sayangnya tidak jelas jenis lemak apa yang digunakan sehingga menambah kekhawatiran dari segi kehalalannya karena lemak yang memadat pada suhu ruang biasanya adalah lemak hewani disamping lemak nabati yang dibuat dengan cara proses hidrogenisasi minyak nabati. Oleh karena itu, hindarilah cake emulsifier yang belum mendapatkan sertifikat halal. Di pasaran sudah ada cake emulsifier yang sudah mendapatkan sertifikat halal, akan tetapi istilah yang digunakan kadang bukan cake emulsifier tapi disebut bakery ingredient dan dijual dengan nama dagang yang tidak mencirikan apakah itu cake emulsifier atau bukan.
Disamping bahan-bahan diatas, ada bahan lain yang sebetulnya masuk kedalam kategori bread improver tapi oleh ibu-ibu digunakan sebagai pelembut cake, bahan tersebut adalah VX.


sumber :http://www.halalguide.info/2009/03/20/titik-kritis-kehalalan-bahan-pembuat-produk-bakery-dan-kue/

Ketika kita ingin membeli emulsifier memang toko belum tentu tahu kalau kita menyebut cake emulsifier. Yang mereka paham biasanya langsung pada merk. Cake emulsifier yang sudah halal diantaranya adalah :

-- Emulplex Emulsifier ( PT. Gandum Mas Kencana )
-- Sponge 28 ( PT. Indo Fermex )
-- Dyna SP, Dyna TBM, Nesta SP, Panther SP, dan lain-lain ( masih 1 produsen )
-- VX, SP merk Koepe-koepoe ( sekarang label kemasan dominasi warna hijau dari yang sebelumnya hanya berwarna kuning )
-- Quick 75
-- dan masih banyak lagi, 




Jumat, 18 Januari 2013

Pembuka Blog

Bismillahirrohmanirrohiim....

Alhamdulillah akhirnya punya juga blog khusus untuk posting about Halal Ingredients. Sudah lama ingin membuat blog ini..tapi belum kesampaian, dan akhirnya hari ini tanggal 18 Januari 2012 terbuatlah blog ini. Dilatar belakangi suka searching halal ingredients untuk dapur kue saya, sudah ada beberapa yang saya simpan di file komputer saya untuk halal sertifikatnya, tapi akan lebih baik jika di share di sini yaaa..

Satu lagi...sebagai bakul kue rumahan yang seringnya membeli bahan-bahan kue tidak dalam jumlah besar, terpaksa harus membeli bahan kue yang sudah REPACK oleh toko. Nah, toko ini lebih banyak diam atau tidak suka kalau sebagai konsumen tanya ada SH ( sertifikat Halal ) nya ? Dibilang cerewet...bahkan ada yang komentar " Saya tidak mati nih makan barang yang tidak ada logo Halalnya? " ( non muslim yang bicara ).. ^_^ saya hanya bilang dengan baik-baik...kan kita beda pandangan, Koh...

Baik...semoga blog ini bermanfaat ya bagi para bakul kue khususnya yang perduli dengan produk Halal.
Happy Baking dengan teanang dan nyaman ya karena mendapat produk yang sudah ber SH

salam
Afi