Rabu, 23 Januari 2013

Gula Pasir & Gula Tepung

Dalam kamus perbakingan gula merupakan salah satu bahan utama dalam pembuatan cake/ makanan lain. Bagaimana status gula...apakah bisa menjadi berstatus haram sedangkan sudah jelas gula berasal dari tumbuhan yaitu pohon tebu yang tidak diharamkan. Lalu dimananya bisa dikatakn bisa menjadi haram? Yuk simak kutipan dari tulisan Pak Anton Apriantono dari Halal guide



Gula pasir dibuat dari nira yang dapat berasal dari berbagai, seperti : tebu, kelapa, siwalan, lontar, aren, dan sawit. Oleh karena berasal dari tanaman, sudah barang tentu bahan baku utama gula pasir tersebut halal. Proses pembuatan gula pasir terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari proses ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan. Dalam tahapan-tahapan proses ini bisa jadi bahan haram masuk dan mencemari gula pasir.
Sebagai contoh, apabila melibatkan proses rafinasi (pemurnian), maka karbon aktif yang dipakai harus dipastikan status kehalalannya. Apabila karbon aktif ini berasal dari hasil tambang atau dari arang kayu, maka tentu tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila menggunakan arang tulang, maka haruslah dipastikan status kehalalan asal hewannya. Arang aktif haram dipakai jika berasal dari tulang hewan haram atau tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.


Selanjutnya, bahan lain yang ditambahkan pada proses hidrolisis juga harus dicermati. Apabila menggunakan bahan sintetis kimia tentu tidak masalah. Namun apabila menggunakan produk mikrobial, maka harus dipastikan bahwa media yang dipakai untuk mengkulturkannya adalah media yang halal.


Kalau kita membeli gula pasir di warung tentu akan ditemui gula pasir curah atau gula pasir reoack oleh toko/warung. Kalau ke Supermarket akan ditemui gula pasir ber merk. 2 tahun lalu kalau tidak salah sekitar tahun 2011 gula pasir merk GULAKU pernah lihat ada label halal dari LPOM MUI tetapi sekarang kok tidak ada?


Setelah mencariatau memperhatikan merk gula pasir yang beredar, ternyata ada loh gula pasir yang berlogo Halal... seperti ini nih






Gula pasir merk Legiku, ini saya dapatkan di warung dekat rumah...sudah ada logo halal MUI tapi sayangnya tidak elas Pabriknya karena ini adalah anggota koperasi Faperta kemudian di kemas oleh PT yang hanya berinisial TS tanpa nama jelas. Dan sayangnya lagi...tidak tercantum NETTO, tertulis S-1000, saya pikir 1 kg ternyata hanya 900 gr saat saya timbang untuk keperluatan pembuatan cake.



Nah ini lebih mudah didapat karena produk Indomaret...ada 2 jenis gula produksi Indomaret, yang ada logo halalnya yang Gula Pasir Putih Premium ya bukan yang gula pasir kuning tanpa gambar.



Ini juga berlogo halal, hanya saja saya belum pernah lihat selama berbelanja di pasar ataupun supermarket. Foto dari googling ke web Gupalas




Ini juga sudah berlogo Halal, belum pernah ketemu juga produknya di Jakarta. Foto dari googling dari kaskus

Ada lagi Gula Pasir cap Bintang yang sudah berlogo Halal, ini saya cek di Direktori Halal MUI...hanya saja saya belum pernah lihat juga


Tepung Gula

Untuk Tepung Gula ada yang berlogo halal namanya Gula Tebu Lapan, pernah beli di toko bahan kue (TBK ) tapi sekarang malah tidak ada, kemudian ada 1 lagi yang gambar miki kalau tidak salah, tulisan biru...tapi tidak pernah ketemu lagi di TBK pasar kramat jati


Icing Sugar

Icing sugar yang sudah berlogo halal adalah Icing Sugar Fiesta


Dari searching di google, ada Gula halus satu Laut yang sudah berlogo Halal. Foto saya ambil dari situsnya langsung di PT. Lyus Jaya Sentosa



Untuk sementara seperti itu dulu, jika ada yang terbaru Insya Allaah akan di update datanya ^_^




1 komentar:

  1. siang bapak saya frenky ingin menawarkan mesin packagingf sacset untuk membungkus gula dan ini no hp saya 081318550862 terima kasih

    BalasHapus